Training Koordinator Kebakaran Kelas B – Sertifikasi Kemnaker RI
Persyaratan
Berikut persyaratan untuk mengikuti Training Koordinator Kebakaran Kelas B :
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan salinan/scan ijazah.
- Memiliki sertifikat pelatihan K3 Kebakaran Kelas C dan Kelas D.
- Melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan atau instansi terkait.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Salinan/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Curriculum Vitae (CV) terbaru.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai.
Cakupan Materi
Materi komprehensif untuk Training Koordinator Kebakaran Kelas B by Training Indonesia
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
- Teknis Inspeksi :
• Evaluasi potensi bahaya kebakaran
• Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
• Instalasi listrik & penyalur petir
• Manajemen pengamanan kebakaran - Sistem Pelaporan Kecelakaan
• Peraturan wajib lapor kecelakaan
• Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
• Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran - Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual Tanggap Darurat
• Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
• Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu - Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Evaluasi
Biaya / Investasi Training Koordinator Kebakaran Kelas B
Biaya Online/Blended Training
-
Biaya Offline Training
Rp 8.300.000
Venue & Jadwal Training
Venue
Bandung/Jakarta/Yogyakarta
Durasi
6 Hari
Jadwal
Benefit & Fasilitas
- Modul Training
- Sertifikat Kemnaker RI & Kartu Anggota K3
- Sertifikat Pelatihan/Attendance
- Instruktur Qualified
- Notebook & Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Tumbler
- Dokumentasi Training
- Ruang Training (Full AC & Multimedia)
- Makan Siang & 2x Coffee Break
Kenapa Kami?




Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!
Informasi Training
Training Koordinator Kebakaran Kelas B
Pelatihan Koordinator Kebakaran Kelas B bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam mengoordinasikan upaya pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami sistem pengawasan dan manajemen K3, melakukan identifikasi serta evaluasi potensi bahaya kebakaran, serta mengoordinasikan penerapan sistem proteksi kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun prosedur tanggap darurat, melaksanakan inspeksi dan pengujian sistem proteksi kebakaran, serta mengelola pelaporan dan analisis kecelakaan maupun kejadian kebakaran secara sistematis dan akurat.
Manfaat Pelatihan bagi Peserta
Dengan mengikuti Pelatihan Koordinator Kebakaran Kelas B, peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Memahami secara komprehensif konsep sistem manajemen K3 dan sistem proteksi kebakaran di tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan potensi bahaya kebakaran.
- Memiliki keterampilan teknis dalam melakukan inspeksi instalasi listrik, penyalur petir, serta area kerja berisiko tinggi terhadap kebakaran.
- Mampu menyusun dan menerapkan manual tanggap darurat kebakaran serta skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu.
- Meningkatkan kompetensi dalam melakukan pelaporan, analisis, dan evaluasi kecelakaan serta kejadian kebakaran.
- Memahami peran asuransi kebakaran sebagai bagian dari pengelolaan risiko perusahaan.
- Meningkatkan kepercayaan diri dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi sebagai Koordinator Kebakaran Kelas B.
Manfaat Pelatihan bagi Perusahaan
Pelatihan ini juga memberikan manfaat strategis bagi perusahaan, antara lain:
- Tersedianya personel yang kompeten dan terlatih dalam mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan K3 dan kebakaran yang berlaku.
- Mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran, baik dari sisi aset, operasional, maupun keselamatan tenaga kerja.
- Meningkatkan kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran secara terstruktur dan efektif.
- Mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 secara berkelanjutan dan terintegrasi.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai organisasi yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari Kemenakertrans RI.