Training Operator Personal Platform Sertifikasi Kemnaker RI

Persyaratan

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Operator Personal Platform Sertifikasi Kemnaker RI, setiap peserta training wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Administrasi Peserta:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Scan ijazah pendidikan terakhir minimal lulusan SLTA/sederajat.
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
  4. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai.

Persyaratan Blended Training (Online & Tatap Muka):

  1. Memiliki akun Gmail aktif sebagai syarat untuk mengakses Google Classroom pembinaan.
  2. Mengunduh dan menginstal aplikasi pendukung pelatihan, yaitu:
    • WhatsApp
    • Google Classroom
    • Zoom Cloud Meeting
    • TimeStamp Camera

Pastikan seluruh persyaratan di atas telah dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses pelatihan dan sertifikasi.

Cakupan Materi

Materi komprehensif untuk Pelatihan Operator Personal Platform by Training Indonesia

  1. KELOMPOK DASAR
    1. Kebijakan dan dasar-dasar K3
    2. Peraturan perundang-undangan
      1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
      2. Permenaker No.8 Tahun 2020
  2. KELOMPOK INTI
    1. Pengetahuan dasar
    2. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
    3. Perangkat keselamatan kerja dan APD
    4. Tali kawat baja dan alat bantu angkat
    5. Sebab-sebab kecelakaan dan penangulangannya
    6. Pengoperasian aman
    7. Pemeriksaan dan perawatan
  3. UJIAN
    1. Teori
    2. Praktek

Biaya / Investasi Training Operator Personal Platform

Biaya Online/Blended Training

Rp 4.300.000

Biaya Offline Training

Rp 4.800.000

Venue & Jadwal Training

Venue

Bandung/Jakarta/Yogyakarta

Durasi

3 Hari

Jadwal

Benefit & Fasilitas

Kenapa Kami?

sertifikasi k3 kemnaker dan bnsp resmi
free konsultasi
qualified trainer
full benefit

Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!

Informasi Training

Training Operator Personal Platform - Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Operator Personal Platform bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengoperasikan Personal Platform secara aman, benar, dan efisien guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta mendukung produktivitas di lingkungan kerja.

Secara khusus, tujuan pelatihan ini adalah:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan dasar-dasar K3 sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020.
  2. Membekali peserta dengan pengetahuan teknis terkait Personal Platform, termasuk sistem motor listrik, instalasi listrik, serta perangkat keselamatan kerja.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan pengoperasian Personal Platform secara aman sesuai prosedur kerja standar.
  4. Mengembangkan kompetensi peserta dalam melakukan pemeriksaan dan perawatan Personal Platform untuk menjaga kelaikan dan keandalan alat.
  5. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memperoleh Sertifikat Operator Personal Platform dari Kemnaker RI.

Manfaat bagi Peserta

  1. Memiliki kompetensi kerja yang diakui secara nasional melalui Sertifikasi Kemnaker RI.
  2. Meningkatkan pemahaman tentang potensi bahaya, penyebab kecelakaan, serta langkah pencegahan dan penanggulangannya.
  3. Mampu mengoperasikan Personal Platform dengan aman, efektif, dan sesuai standar K3.
  4. Meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan diri dalam melaksanakan pekerjaan di ketinggian.
  5. Memperluas peluang karier dan daya saing di dunia kerja, khususnya di sektor industri, konstruksi, dan pemeliharaan.

Manfaat bagi Perusahaan

  1. Memiliki operator Personal Platform yang kompeten, tersertifikasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, dan potensi kerugian perusahaan.
  3. Meningkatkan penerapan sistem K3 di lingkungan kerja secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja melalui pengoperasian alat yang aman dan benar.
  5. Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Ketenagakerjaan dan audit K3.

Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari Kemenakertrans RI.

Registrasi

www.training-indonesia.com

Step 1 of 2

Data Training