Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space Technician) Sertifikasi BNSP adalah program pelatihan kompetensi yang dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan bekerja secara aman di ruang terbatas.
Ruang terbatas memiliki risiko tinggi seperti kekurangan oksigen, gas beracun, potensi ledakan, serta akses keluar-masuk yang terbatas, sehingga memerlukan teknisi yang benar-benar kompeten.
Melalui training ini, peserta akan mempelajari identifikasi bahaya ruang terbatas, prosedur izin kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), teknik ventilasi, pengukuran gas, hingga prosedur tanggap darurat dan penyelamatan.
Di akhir pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan nasional atas kompetensi teknisi ruang terbatas dan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, kepatuhan regulasi K3, serta kepercayaan perusahaan terhadap tenaga kerja profesional.
Unit Kompetensi Training Teknisi Ruang Terbatas
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan |
| 2 | KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis/JSA) di Ruang Terbatas |
| 3 | KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
| 4 | KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO) |
| 5 | KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 6 | KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan |
| 7 | KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait |
| 8 | KKK.RT02.005.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) |
| 9 | KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
| 10 | KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 11 | KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 12 | KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
| 13 | KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat |
Persyaratan Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas
- Minimal SLTA/SMK atau Pendidikan yang setara dengan pengalaman kerja sebagai Operator Teknik minimal 3 (tiga) tahun.
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi (competence based training) Bidang K3 dengan durasi pelatihan sekurang-kurangnya 30 sesi @ 45 menit per sesi yang pembelajarannya terkait SKKNI yang menjadi persyaratan kompetensi dalam skema Teknisi Ruang Terbatas.
- Telah mengikuti proses pembelajaran lainnya yang pokok-pokok bahasan dan hasil pembelajarannya mampu telusur terhadap unit-unit kompetensi yang menjadi persyaratan kompetensi dalam skema Teknisi Ruang Terbatas.
- Telah mengikuti program magang (apprentices) di suatu perusahaan yang kegiatan praktek kerjanya mampu telusur terhadap unit-unit kompetensi yang menjadi persyaratan kompetensi dalam skema Teknisi Ruang Terbatas.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS
- Curriculum Vitae (Daftar riwayat hidup)
- Fotokopi ijazah terakhir
Instruktur: Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik.
Tempat Training: Offline/Online
Durasi Training: 3 (Tiga) hari
Waktu Training:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 7 Januari 2026 | 2 - 4 Februari 2026 | 2 - 4 Maret 2026 | 6 - 8 April 2026 |
| 12 - 14 Januari 2026 | 9 - 11 Februari 2026 | 9 - 11 Maret 2026 | 13 - 15 April 2026 |
| 19 - 21 Januari 2026 | 18 - 20 Februari 2026 | 26 - 28 Maret 2026 | 20 - 22 April 2026 |
| 26 - 28 Januari 2026 | 23 - 25 Februari 2026 | 30 Mar – 1 Apr 2026 | 27 - 29 April 2026 |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 6 Mei 2026 | 2 - 4 Juni 2026 | 1 - 3 Juli 2026 | 3 - 5 Agustus 2026 |
| 11 - 13 Mei 2026 | 8 - 10 Juni 2026 | 6 - 8 Juli 2026 | 10 - 12 Agustus 2026 |
| 18 - 20 Mei 2026 | 17 - 19 Juni 2026 | 13 - 15 Juli 2026 | 19 - 21 Agustus 2026 |
| 22 - 24 Juni 2026 | 20 - 22 Juli 2026 | 26 - 28 Agustus 2026 | |
| 27 - 29 Juli 2026 | |||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 1 - 3 September 2026 | 5 - 7 Oktober 2026 | 2 - 4 November 2026 | 1 - 3 Desember 2026 |
| 7 - 9 September 2026 | 12 - 14 Oktober 2026 | 9 - 11 November 2026 | 7 - 9 Desember 2026 |
| 14 - 16 September 2026 | 19 - 21 Oktober 2026 | 16 - 18 November 2026 | 14 - 16 Desember 2026 |
| 21 - 23 September 2026 | 26 - 28 Oktober 2026 | 23 - 25 November 2026 | 21 - 23 Desember 2026 |
| 28 - 30 September 2026 | 28 - 30 Desember 2026 |
Harga Investasi/Peserta:
- Offline: Rp 6.500.000,- (exclude tax)
- Online: Rp 4.500.000,- (exclude tax)
Fasilitas Untuk Peserta Training
- Modul Training
- Sertifikat dari LSP LSK-K3 ICCOSH (BNSP)
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Tumbler
- Foto Training
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified
Menguasai Kompetensi Kerja Aman di Ruang Terbatas
Bekerja di ruang terbatas bukan sekadar soal pengalaman, tetapi tentang pemahaman prosedur, keselamatan, dan kesiapan menghadapi risiko tinggi.
Silabus Teknisi Ruang Terbatas yang disusun oleh Training Indonesia dirancang untuk menjawab kebutuhan industri akan tenaga kerja kompeten dan tersertifikasi.
Melalui kurikulum yang terstruktur, peserta tidak hanya mempelajari teknik kerja aman di confined space, tetapi juga dibekali pemahaman analisis risiko dan pencegahan kecelakaan kerja.
Menariknya, materi pelatihan ini juga selaras dengan prinsip dalam Silabus Investigasi Kecelakaan Kerja, sehingga peserta mampu memahami penyebab insiden dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan pendekatan praktis dan berbasis standar nasional, silabus ini menjadi fondasi penting bagi teknisi yang ingin meningkatkan kompetensi, keselamatan kerja, dan daya saing profesional di berbagai sektor industri.