Training Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2 Sertifikasi Kemnaker RI

Persyaratan

Untuk mengikuti program Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2 Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh Training Indonesia, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan Peserta

  1. Berpendidikan minimal SLTP/sederajat, dan/atau memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam membantu pengoperasian mesin produksi dan perkakas.
  2. Dalam kondisi sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun.
  4. Scan KTP yang masih berlaku.
  5. Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau instansi terkait.
  6. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  7. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh.

Persyaratan Blended Training

Untuk mendukung kelancaran pembelajaran metode blended training (online dan tatap muka), peserta wajib:

  • Memiliki akun Gmail aktif untuk mengakses Google Classroom Pembinaan.
  • Mengunduh dan menguasai penggunaan aplikasi berikut:
    • WhatsApp
    • Google Classroom
    • Zoom Cloud Meeting
    • TimeStamp Camera

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keselamatan kerja operator sesuai standar Kemnaker RI, serta mendukung pemenuhan regulasi K3 di lingkungan industri.

Cakupan Materi

Materi komprehensif untuk Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2 by Training Indonesia

  1. KELOMPOK DASAR
    1. Kebijakan dan dasar-dasar K3 (2 JP)
    2. Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi (6 JP)
      1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
      2. Permenaker No.38 Tahun 2016
  2. KELOMPOK INTI
    1. Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas (2 JP)
    2. Lingkungan Kerja dan Perlindungan (2 JP)
    3. Alat Pengaman dan Perlindungan (2 JP)
    4. Troble Shooting (2 JP)
    5. Sebab-sebab Kecelakaan dan penanganannya (2 JP)
    6. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman (4 JP)
  3. UJIAN
    1. Teori (4 JP)
    2. Praktek (10 JP)

Biaya / Investasi Training Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2

Biaya Online/Blended Training

Rp 4.800.000

Biaya Offline Training

Rp 6.000.000

Venue & Jadwal Training

Venue

Bandung/Jakarta/Yogyakarta

Durasi

4 Hari

Jadwal

Benefit & Fasilitas

Kenapa Kami?

sertifikasi k3 kemnaker dan bnsp resmi
free konsultasi
qualified trainer
full benefit

Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!

Informasi Training

Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2 - Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang kompeten dalam mengoperasikan mesin produksi dan perkakas secara aman, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan K3.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami potensi bahaya kerja, menerapkan sistem pengendalian risiko, serta melaksanakan prosedur pengoperasian mesin yang aman guna mencegah kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan.

Manfaat Pelatihan bagi Peserta

  1. Meningkatkan kompetensi kerja
    Peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai mesin produksi dan perkakas, termasuk prinsip kerja, sistem pengendalian, serta pengoperasian yang aman sesuai standar K3.
  2. Memahami regulasi K3 secara komprehensif
    Peserta memahami ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 38 Tahun 2016 sebagai dasar hukum dalam pengoperasian pesawat tenaga dan produksi.
  3. Meningkatkan kesadaran keselamatan kerja
    Peserta mampu mengenali potensi bahaya, sebab-sebab kecelakaan kerja, serta melakukan tindakan pencegahan dan penanganan awal yang tepat.
  4. Mampu melakukan troubleshooting dasar
    Peserta dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi gangguan operasional mesin dan melakukan penanganan awal secara aman dan efektif.
  5. Memperoleh sertifikasi Kemnaker RI
    Sertifikat resmi menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional serta meningkatkan daya saing dan profesionalisme tenaga kerja.

Manfaat Pelatihan bagi Perusahaan

  1. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
    Perusahaan memiliki operator yang kompeten dalam mengoperasikan mesin produksi sehingga risiko kecelakaan kerja dapat ditekan secara signifikan.
  2. Memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan
    Pelatihan ini membantu perusahaan memenuhi ketentuan hukum terkait penggunaan pesawat tenaga dan produksi sesuai regulasi Kemnaker RI.
  3. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja
    Operator yang terlatih mampu mengoperasikan mesin dengan benar, meminimalkan downtime, serta menjaga kinerja produksi tetap optimal.
  4. Mengurangi potensi kerusakan mesin dan biaya perawatan
    Pengoperasian yang sesuai prosedur akan memperpanjang umur mesin dan mengurangi biaya akibat kesalahan penggunaan.
  5. Meningkatkan citra dan kredibilitas perusahaan
    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja bersertifikat menunjukkan komitmen terhadap keselamatan, profesionalisme, dan standar operasional yang tinggi.

Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari Kemenakertrans RI.

Registrasi

www.training-indonesia.com

Step 1 of 2

Data Training