Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP adalah program pelatihan kompetensi yang dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan standar keselamatan dalam pekerjaan kelistrikan sesuai regulasi nasional.
Pelatihan ini mempersiapkan peserta agar mampu mengidentifikasi potensi bahaya listrik, menerapkan prosedur kerja aman, memahami sistem proteksi, serta memenuhi persyaratan kompetensi yang di akui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan mengikuti training ini, peserta tidak hanya meningkatkan keahlian teknis, tetapi juga memperkuat kredibilitas profesional melalui sertifikasi resmi.
Program ini relevan bagi teknisi, engineer, supervisor, maupun personel K3 yang terlibat dalam instalasi, pemeliharaan, dan pengawasan sistem kelistrikan di berbagai sektor industri.
Unit Kompetensi Pelatihan Ahli K3 Listrik
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
| 2 | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 3 | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 4 | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 5 | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 6 | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
| 7 | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 8 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 9 | M.71KKK02.009.1 | Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 10 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 11 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
| 12 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 13 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 14 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 15 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
| 16 | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
| 17 | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian |
| 18 | M.71KKK02.016.1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik |
| 19 | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
| 20 | M.71KKK02.020.1 | Membuat Laporan Kegiatan K3 dna Kecelakaan Kerja |
| 21 | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
| 22 | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertaman dan/atau Perubahan |
| 23 | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
| 24 | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
Persyaratan Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Pendidikan D3 dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik, atau
- Pendidikan D4/S1 dengan Surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar dengan background merah
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS
- Curriculum Vitae (Daftar riwayat hidup)
- Fotokopi/Scan ijazah terakhir.
- Fotokopi/Scan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal pendidikan D4/S1.
Instruktur: Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tempat Training
1. Online
3 Hari pelatihan ini akan dilaksanakan secara full online, sebelum training dilaksankan, peserta akan dikirim link untuk download materi presentasi training untuk dipelajari.
Waktu training setiap hari di bagi ke dalam 2 sesi, pagi dan siang masing-masing sesi berdurasi 3 jam.
Para peserta harus dengan Laptop/PC yang sudah di instal system operasi windows yang tersambung ke Jaringan internet.
Fasilitas yang didapat:
- Softfile materi training
- Sertifikat dari PT Mairodi Mandiri Sejahtera
- Sertifikat dari BNSP
- Link Zoom Meeting
- Instruktur yang qualified
2. Offline
- 2 hari teori offline
- 1 hari evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom meeting dengan gadget masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
Fasilitas yang didapat:
- Modul Training
- Sertifikat dari LSP LSK-K3 ICCOSH (BNSP)
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Tumbler
- Foto Training
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified
Durasi Training: 3 (Tiga) Hari
Waktu Training:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 7 Januari 2026 | 2 - 4 Februari 2026 | 2 - 4 Maret 2026 | 6 - 8 April 2026 |
| 12 - 14 Januari 2026 | 9 - 11 Februari 2026 | 9 - 11 Maret 2026 | 13 - 15 April 2026 |
| 19 - 21 Januari 2026 | 18 - 20 Februari 2026 | 26 - 28 Maret 2026 | 20 - 22 April 2026 |
| 26 - 28 Januari 2026 | 23 - 25 Februari 2026 | 30 Mar – 1 Apr 2026 | 27 - 29 April 2026 |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 6 Mei 2026 | 2 - 4 Juni 2026 | 1 - 3 Juli 2026 | 3 - 5 Agustus 2026 |
| 11 - 13 Mei 2026 | 8 - 10 Juni 2026 | 6 - 8 Juli 2026 | 10 - 12 Agustus 2026 |
| 18 - 20 Mei 2026 | 17 - 19 Juni 2026 | 13 - 15 Juli 2026 | 19 - 21 Agustus 2026 |
| 22 - 24 Juni 2026 | 20 - 22 Juli 2026 | 26 - 28 Agustus 2026 | |
| 27 - 29 Juli 2026 | |||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 1 - 3 September 2026 | 5 - 7 Oktober 2026 | 2 - 4 November 2026 | 1 - 3 Desember 2026 |
| 7 - 9 September 2026 | 12 - 14 Oktober 2026 | 9 - 11 November 2026 | 7 - 9 Desember 2026 |
| 14 - 16 September 2026 | 19 - 21 Oktober 2026 | 16 - 18 November 2026 | 14 - 16 Desember 2026 |
| 21 - 23 September 2026 | 26 - 28 Oktober 2026 | 23 - 25 November 2026 | 21 - 23 Desember 2026 |
| 28 - 30 September 2026 | 28 - 30 Desember 2026 |
Harga Investasi/Peserta:
- Offline: Rp 7.000.000,- (exclude tax)
- Online: Rp 5.000.000,- (exclude tax)
Fondasi Kompetensi Keselamatan Kelistrikan
Memahami Silabus Ahli K3 Listrik bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk membangun keahlian yang benar-benar di butuhkan di lapangan.
Melalui program yang di rancang oleh Training Indonesia, peserta di bekali pemahaman menyeluruh mulai dari identifikasi bahaya listrik, sistem proteksi, hingga prosedur kerja aman sesuai standar kompetensi.
Silabus ini menjadi peta pembelajaran yang memastikan setiap materi relevan, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan industri modern.
Menariknya, jika Anda pernah menelusuri Silabus Paramedis K3 Madya, Anda akan menemukan benang merah yang sama: struktur pelatihan yang sistematis untuk mencetak profesional K3 yang kompeten.
Dengan silabus yang tepat, pelatihan tidak lagi terasa teoritis, melainkan investasi nyata bagi keselamatan, kepatuhan, dan kredibilitas profesional Anda.