Layanan Perpanjangan Sertifikat KEMNAKER RI

Selain perpanjangan sertifikat BNSP, Kami juga menyediakan layanan jasa perpanjangan SKP/SIO/Lisensi K3 KEMNAKER RI Resmi dengan biaya kompetitif dan tentunya RESMI!

Tarif Perpanjangan : Ahli – Rp. 1.800.000

Persyaratannya:

  • Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3
  • Fotocopi Sertifikat Ahli, SKP dan Kartu Kewenangan Ahli
  • Riwayat Hidup
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Bekerja Penuh
  • Rekapitulasi Laporan 3 Tahun Terakhir
  • Pasfoto Berwarna 4×6 dan 2×2 @2 Lembar
  • Surat Paklering (Jika Pindah Perusahaan)

Tarif Perpanjangan : Petugas/Teknis/Operator – Rp. 1.300.000

Persyaratannya:

  • Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3
  • Fotocopi Sertifikat, Lisensi/Kartu Kewenangan
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Bekerja Penuh
  • Pasfoto Berwarna 4×6 dan 2×2 @2 Lembar
  • Surat Paklering (Jika Pindah Perusahaan)