Selain perpanjangan sertifikat BNSP, Kami juga menyediakan layanan jasa perpanjangan SKP/SIO/Lisensi K3 KEMNAKER RI Resmi dengan biaya kompetitif dan tentunya RESMI!
Tarif Perpanjangan : Ahli – Rp. 1.800.000
Persyaratannya:
- Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3
- Fotocopi Sertifikat Ahli, SKP dan Kartu Kewenangan Ahli
- Riwayat Hidup
- Fotocopi KTP
- Fotocopi Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Bekerja Penuh
- Rekapitulasi Laporan 3 Tahun Terakhir
- Pasfoto Berwarna 4×6 dan 2×2 @2 Lembar
- Surat Paklering (Jika Pindah Perusahaan)
Tarif Perpanjangan : Petugas/Teknis/Operator – Rp. 1.300.000
Persyaratannya:
- Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3
- Fotocopi Sertifikat, Lisensi/Kartu Kewenangan
- Fotocopi KTP
- Fotocopi Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Bekerja Penuh
- Pasfoto Berwarna 4×6 dan 2×2 @2 Lembar
- Surat Paklering (Jika Pindah Perusahaan)