Training Operator Tanur Kelas 2 Sertifikasi Kemnaker RI
Persyaratan
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Operator Tanur Kelas 2 Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh Training Indonesia, calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pendidikan minimal SLTP/sederajat dan/atau memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam membantu pengoperasian tanur atau bidang terkait.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran pelatihan.
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan peserta memiliki kompetensi dasar, kondisi fisik yang memadai, serta kesiapan kerja sesuai dengan standar keselamatan dan ketentuan Kemnaker RI.
Cakupan Materi
Materi komprehensif untuk Pelatihan Operator Tanur Kelas 2 by Training Indonesia
- KELOMPOK DASAR
- Kebijakan dan dasar-dasar K3 (2 JP)
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi (6 JP)
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- KELOMPOK INTI
- Pengetahuan Dasar Tanur / Dapur (4 JP)
- Dasar-Dasar Kelistrikan (motor/Instalasi Listrik) (2 JP)
- Perlengkapan keselamatan kerja (4 JP)
- Troble Shooting (4 JP)
- Sebab-sebab Kecelakaan dan penanganannya (4 JP)
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman (4 JP)
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian (4 JP)
- UJIAN
- Teori (2 JP)
- Praktek (6 JP)
Biaya / Investasi Training Operator Tanur Kelas 2
Biaya Online/Blended Training
Rp 6.300.000
Biaya Offline Training
Rp 7.800.000
Venue & Jadwal Training
Venue
Bandung/Jakarta/Yogyakarta
Durasi
5 Hari
Jadwal
Benefit & Fasilitas
- Modul Training
- Sertifikat Kemnaker RI & Kartu Anggota K3
- Sertifikat Pelatihan/Attendance
- Instruktur Qualified
- Notebook & Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Tumbler
- Dokumentasi Training
- Ruang Training (Full AC & Multimedia)
- Makan Siang & 2x Coffee Break
Kenapa Kami?




Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!
Informasi Training
Training Operator Tanur Kelas 2 - Sertifikasi Kemnaker RI
Pelatihan Operator Tanur Kelas 2 bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang kompeten dalam mengoperasikan tanur atau dapur industri secara aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku.
Secara khusus, pelatihan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja industri.
- Membekali peserta dengan pemahaman regulasi terkait Pesawat Tenaga dan Produksi sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 38 Tahun 2016.
- Memberikan pengetahuan teknis mengenai prinsip kerja, pengoperasian, dan sistem pengendalian tanur secara aman.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali potensi bahaya, melakukan pencegahan kecelakaan, serta menangani kondisi darurat.
- Membekali peserta dengan keterampilan troubleshooting, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian peralatan tanur.
- Menyiapkan peserta untuk memenuhi persyaratan kompetensi Operator Tanur Kelas 2 sesuai standar sertifikasi Kemnaker RI.
Manfaat Pelatihan bagi Peserta
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi dan keahlian kerja sebagai Operator Tanur Kelas 2 yang diakui secara nasional.
- Memahami prosedur pengoperasian tanur yang aman, efektif, dan sesuai standar K3.
- Mampu mengidentifikasi potensi bahaya, penyebab kecelakaan kerja, serta menerapkan langkah pencegahan dan penanganannya.
- Meningkatkan keterampilan dalam melakukan troubleshooting serta pemeliharaan dasar peralatan tanur.
- Meningkatkan keselamatan kerja dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas operasional.
- Memperoleh Sertifikat Operator Tanur Kelas 2 dari Kemnaker RI sebagai bukti kompetensi resmi.
- Menambah nilai profesional dan daya saing di dunia kerja industri.
Manfaat Pelatihan bagi Perusahaan
Pelatihan ini juga memberikan manfaat strategis bagi perusahaan, antara lain:
- Memastikan operator tanur memiliki kompetensi sesuai regulasi dan standar keselamatan kerja yang berlaku.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, dan potensi kerugian operasional.
- Meningkatkan keandalan, efisiensi, dan produktivitas operasional tanur.
- Mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan K3.
- Meningkatkan budaya keselamatan dan kepatuhan di lingkungan kerja.
- Mengurangi downtime akibat kesalahan pengoperasian atau kegagalan peralatan.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai organisasi yang peduli terhadap keselamatan, kualitas SDM, dan kepatuhan hukum.
Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari Kemenakertrans RI.