Training Teknisi K3 Deteksi Gas Sertifikasi Kemnaker RI
Persyaratan
Untuk mengikuti Pelatihan Teknisi K3 Deteksi Gas Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh Training Indonesia, calon peserta wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan berikut:
- Berpendidikan minimal SMA/SMU atau sederajat.
- Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri, khususnya yang bekerja di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat peserta bekerja.
- Surat pernyataan sebagai peserta pelatihan.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Salinan ijazah pendidikan terakhir.
- Pasfoto ukuran 2×2 dan 4×6 dengan latar belakang merah.
- Peserta diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk sesi praktik, meliputi:
- Safety shoes
- Sarung tangan (gloves)
- Masker
- Helm keselamatan
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum jadwal pelatihan dimulai agar proses registrasi dan sertifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Cakupan Materi
Materi komprehensif untuk Pelatihan Teknisi K3 Deteksi Gas by Training Indonesia
- Kelompok dasar
- Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
- Kelompok inti
- Karakteristik Gas Atmosfir
- Pengenalan Alat Deteksi Gas
- Metode Deteksi Gas Atmosfir
- Evaluasi
- Teori
- Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir
Biaya / Investasi Training Teknisi K3 Deteksi Gas
Biaya Online/Blended Training
Rp 4.800.000
Biaya Offline Training
Rp 5.800.000
Venue & Jadwal Training
Venue
Bandung/Jakarta/Yogyakarta
Durasi
2 Hari
Jadwal
Benefit & Fasilitas
- Modul Training
- Sertifikat Kemnaker RI & Kartu Anggota K3
- Sertifikat Pelatihan/Attendance
- Instruktur Qualified
- Notebook & Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Tumbler
- Dokumentasi Training
- Ruang Training (Full AC & Multimedia)
- Makan Siang & 2x Coffee Break
Kenapa Kami?




Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!
Informasi Training
Teknisi K3 Deteksi Gas Sertifikasi Kemnaker RI
Tujuan Training Teknisi K3 Deteksi Gas
- Membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan K3 yang berkaitan dengan ruang terbatas dan pengujian gas.
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam mengidentifikasi karakteristik gas atmosfer, termasuk kadar oksigen, gas beracun, dan gas mudah terbakar.
- Mengembangkan keterampilan teknis dalam penggunaan, pengoperasian, dan pemeliharaan alat deteksi gas portabel sesuai standar industri.
- Memastikan peserta mampu melaksanakan prosedur pengujian gas secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan persyaratan izin kerja di ruang terbatas.
- Memberikan pemahaman tentang teori pembakaran dan potensi risiko atmosfer berbahaya guna mendukung pengendalian bahaya secara efektif.
- Mempersiapkan peserta untuk memenuhi persyaratan sertifikasi resmi Teknisi K3 Deteksi Gas dari Kemnaker RI.
- Mendukung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) melalui penguatan kompetensi teknisi pengujian gas.
Manfaat Training Bagi Peserta
- Memiliki kompetensi resmi dan diakui secara nasional melalui sertifikasi Kemnaker RI.
- Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengujian gas secara profesional dan sesuai standar keselamatan kerja.
- Memahami potensi bahaya atmosfer beracun, mudah terbakar, maupun kekurangan oksigen di area kerja.
- Meningkatkan kepercayaan diri dalam mengambil keputusan terkait keselamatan sebelum pekerjaan dilakukan.
- Memperluas peluang karier di sektor industri seperti migas, petrokimia, manufaktur, konstruksi, pertambangan, dan energi.
- Meminimalkan risiko kecelakaan kerja akibat kegagalan deteksi atmosfer berbahaya.
- Menjadi personel kompeten yang berperan penting dalam sistem izin kerja dan pengendalian risiko di ruang terbatas.
Manfaat Training Bagi Perusahaan
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 dan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah.
- Mengurangi potensi kecelakaan kerja akibat paparan gas beracun, kebakaran, atau ledakan.
- Meningkatkan efektivitas sistem izin kerja (Permit to Work) terutama pada pekerjaan di ruang terbatas.
- Mendukung implementasi SMK3 secara lebih optimal dan terstruktur.
- Mengurangi potensi kerugian finansial akibat insiden kerja, downtime operasional, dan klaim asuransi.
- Meningkatkan reputasi perusahaan dalam aspek keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.
- Menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan berstandar industri.
Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari Kemenakertrans RI.