Training Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) Sertifikasi Kemnaker RI

Persyaratan

Untuk mengikuti Training Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 2 Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh Training Indonesia, peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat.
  2. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki gangguan fisik yang berpotensi membahayakan keselamatan saat bekerja di ketinggian.
  3. Telah memiliki sertifikat pelatihan K3 Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 1 beserta lisensi kerja yang masih aktif dan berlaku.
  4. Memiliki pengalaman kerja minimal 500 jam pada pekerjaan di ketinggian Tingkat 1, yang dibuktikan melalui buku kerja atau dokumen resmi pendukung.
  5. Dinyatakan lulus evaluasi pembinaan K3 Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 2 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta memiliki kompetensi dasar, pengalaman kerja, serta kesiapan fisik yang memadai sebelum mengikuti proses pembinaan dan sertifikasi TKPK 2 Kemnaker RI.

Cakupan Materi

Materi komprehensif untuk Pelatihan TKPK 2 by Training Indonesia

  1. KELOMPOK DASAR
    1. Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
  2. KELOMPOK INTI
    1. Teknik penyelamatan korban pada tali
    2. Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan
    3. Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
  3. KELOMPOK PENUNJANG
    1. Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga
  4. EVALUASI
    1. Evaluasi teori
    2. Evaluasi praktek

Biaya / Investasi Training TKPK 2

Biaya Online/Blended Training

Rp 7.800.000

Biaya Offline Training

Rp 9.300.000

Venue & Jadwal Training

Venue

Bandung/Jakarta/Yogyakarta

Durasi

5 Hari

Jadwal

Benefit & Fasilitas

Kenapa Kami?

sertifikasi k3 kemnaker dan bnsp resmi
free konsultasi
qualified trainer
full benefit

Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!

Informasi Training

Training Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) - Sertifikasi Kemnaker RI

Tujuan Pelatihan TKPK 2 Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan pada ketinggian tingkat lanjutan secara aman, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara khusus, tujuan pelatihan ini adalah:

  1. Membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi K3 terkait pekerjaan pada ketinggian.
  2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan sistem akses tali (rope access) tingkat lanjutan.
  3. Mengembangkan keterampilan dalam teknik pemanjatan struktur dan sistem jalur penambat (anchor line) lanjutan.
  4. Membekali peserta dengan kompetensi penyelamatan korban pada sistem tali sesuai standar keselamatan kerja.
  5. Meningkatkan kemampuan dalam menentukan zona aman kerja (exclusion zone) untuk melindungi pekerja dan pihak ketiga.
  6. Memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko bahaya jatuh dari ketinggian.
  7. Menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi Kemnaker RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Pelatihan TKPK 2 Bagi Peserta

Mengikuti pelatihan TKPK 2 memberikan berbagai keuntungan strategis bagi tenaga kerja, antara lain:

  1. Memiliki kompetensi resmi dan sertifikasi Kemnaker RI yang diakui secara nasional.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam pekerjaan akses tali tingkat lanjutan.
  3. Memahami prosedur kerja aman serta teknik penyelamatan dalam kondisi darurat.
  4. Meningkatkan peluang karier di sektor konstruksi, industri, energi, telekomunikasi, dan pekerjaan berisiko tinggi lainnya.
  5. Meningkatkan kepercayaan diri dalam bekerja pada ketinggian dengan standar keselamatan tinggi.
  6. Mengurangi risiko kecelakaan kerja melalui penerapan teknik dan prosedur yang benar.

Manfaat Pelatihan TKPK 2 Bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, pelatihan ini memberikan nilai tambah yang signifikan dalam aspek keselamatan dan produktivitas, yaitu:

  1. Memenuhi kewajiban regulasi sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan potensi kerugian finansial akibat insiden di ketinggian.
  3. Meningkatkan standar keselamatan kerja serta budaya K3 di lingkungan perusahaan.
  4. Melindungi aset perusahaan dan menjaga kelangsungan operasional.
  5. Meningkatkan reputasi perusahaan sebagai organisasi yang patuh terhadap regulasi K3.
  6. Menjamin tersedianya tenaga kerja kompeten untuk pekerjaan pada ketinggian tingkat lanjutan.

Dengan mengikuti Pelatihan TKPK 2 Sertifikasi Kemnaker RI yang diselenggarakan oleh Training Indonesia, perusahaan dan tenaga kerja mendapatkan solusi komprehensif untuk memastikan pekerjaan pada ketinggian dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai standar nasional yang berlaku.

Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari Kemenakertrans RI.

Registrasi

www.training-indonesia.com

Step 1 of 2

Data Training