Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP

Persyaratan

Berikut persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP yang diselenggarakan oleh Training Indonesia:

  1. Pendidikan minimal SLTA/SMK atau sederajat, dengan pengalaman kerja dalam kegiatan K3, khususnya pengoperasian deteksi gas H2S, minimal 1 (satu) tahun.
  2. Memiliki pengalaman atau pernah mendapat penugasan sebagai Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S di suatu perusahaan/institusi minimal 1 (satu) tahun; atau
  3. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
  4. Pas foto ukuran 3 × 4 cm sebanyak 2 lembar.
  5. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS.
  6. Curriculum Vitae (daftar riwayat hidup).
  7. Fotokopi ijazah terakhir.

Cakupan Materi

Skema unit kompetensi untuk Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP by Training Indonesia

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1B.09KKK00.001.3Menerapkan Peraturan dan Perundang-Undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
2B.09KKK00.004.3Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD)
3B.09KKK00.005.3Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
4B.09KKK00.030.3Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
5B.09H2S00.001.2Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
6B.09H2S00.002.2Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S

Biaya / Investasi Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

Biaya Online/Blended Training

Rp 4.000.000

Biaya Offline Training

Rp 6.000.000

Venue & Jadwal Training

Venue

Bandung/Jakarta/Yogyakarta

Durasi

3 Hari

Jadwal

Benefit & Fasilitas

Kenapa Kami?

sertifikasi k3 kemnaker dan bnsp resmi
free konsultasi
qualified trainer
full benefit

Profesional dan Kompeten Bersama Training Indonesia dengan 100% Sertifikasi Resmi!

Informasi Training

Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S - Sertifikasi BNSP

Tujuan Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP

Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S yang diselenggarakan oleh Training Indonesia bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dalam mengidentifikasi, mengendalikan, serta melakukan penanganan darurat terhadap bahaya gas Hidrogen Sulfida (H2S) di lingkungan kerja, khususnya di sektor industri migas dan industri berisiko tinggi.

Melalui program ini, peserta akan mempelajari penerapan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri migas, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara tepat, serta pengoperasian peralatan keselamatan seperti Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan alat uji gas H2S. Peserta juga dibekali kemampuan melakukan tindakan penyelamatan dan penanganan pertolongan pertama pada korban kecelakaan akibat paparan gas berbahaya.

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebocoran gas H2S, melakukan deteksi dini terhadap keberadaan gas beracun, serta menjalankan prosedur penyelamatan secara aman dan sesuai standar kompetensi kerja nasional yang diakui melalui sertifikasi BNSP.

Manfaat Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Bagi Peserta

  1. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam mengenali serta mengendalikan potensi bahaya gas H2S di lingkungan kerja.
  2. Memahami penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri migas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Memiliki keterampilan dalam menggunakan alat pelindung diri (APD), mengoperasikan SCBA, serta alat deteksi gas H2S secara tepat dan aman.
  4. Mampu melakukan tindakan penyelamatan dan penanganan darurat terhadap korban paparan gas H2S.
  5. Mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi BNSP yang dapat meningkatkan kredibilitas dan peluang karier di sektor industri energi, minyak, dan gas.

Manfaat Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Bagi Perusahaan

  1. Membantu perusahaan memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam menangani risiko paparan gas H2S di area kerja berbahaya.
  2. Meningkatkan penerapan sistem keselamatan kerja serta kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat di lingkungan operasional.
  3. Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerugian operasional, serta dampak kesehatan akibat paparan gas beracun.
  4. Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 dan standar keselamatan industri migas.
  5. Meningkatkan budaya keselamatan kerja (safety culture) serta kepercayaan stakeholder terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan pekerja.

Instruktur atau trainer yang diselenggarakan oleh Training Indonesia merupakan praktisi berpengalaman dan akademisi resmi dari BNSP.

Registrasi

www.training-indonesia.com

Step 1 of 2

Data Training